Mungkin,
pakaian ter-viral di Indonesia ini adalah cadar. Cadar menjadi perbincangan
banyak orang. Mulai dari akademisi sampai emak-emak yang hanya
ikut-ikutan. Mulai dari panggung seminar sampai cuitan-cuitan sederhana
di media sosial.
Mungkin
juga, cadar ini pakaian paling terzalimi. Kok bisa gitu ? Karena
masih banyak orang yang memandang cadar sebelah mata. Ada yang menuduhnya
pakaian impor alias pakaian Arab. Bahkan ada juga yang menuduhnya pakaian
radikal.
Apakah
benar cadar itu pakaian Arab ? Benar tapi salah. Maksudnya ? Begini, kita
sepakat bahwa Allah berkehendak Islam turun di tanah Arab. Nabi kita orang
Arab. Lalu, ada perintah dari Allah untuk berhijab. Maka, perempuan-perempuan
Arab menutup wajah mereka. Sebelumnya mereka tidak begitu. Mereka terbiasa
membiarkan rambut terurai. Bahkan ada riwayat saat thawaf di Kakbah mereka
telanjang.
Bisa
difahami, wanita pertama yang menutupi wajah adalah wanita Arab. Anggaplah
kalau di Indonesia disebut bercadar. Tapi, bukan berarti cadar itu pakaian
Arab. Yang benar, cadar adalah pakaian orang Islam.
Hal ini
bisa kita lihat dalam Sahih Bukhari. Hadis ini diriwayatkan oleh
Sayyidah Aisyah. Kata beliau,
يَرْحَمُ اللَّهُ نِسَاءَ الْمُهَاجِرَاتِ الْأُوَلَ لَمَّا أَنْزَلَ
اللَّهُ { وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ } شَقَّقْنَ
مُرُوطَهُنَّ فَاخْتَمَرْنَ بِهَا
Artinya:
Semoga Allah merahmati kaum wanita yang hijrah pertama kali. Ketika turun surat
“Wal Yadribna Bi Khumurihinna ‘Ala Juyubihinna”, mereka merobek (pinggir)
sarungnya lalu berkerudung dengan sobekan sarung itu.
Menurut
Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, yang dimaksud “Fakhtamarna Biha” (Berkerudung
dengannya) adalah meletakkan kerudung di kepala. Lalu menyelimpangkan sebelah
kanan sampai ke bahu kiri, sehingga wajah tertutup. Hal ini menurut beliau
disebut dengan taqannu’. Dalam kamus Al-Munawwir,
taqannu’ diartikan bercadar.
Berarti
bercadar itu bukan pakaian Arab. Akan tetapi pakaian syariat Islam dan wanita
pertama kali yang memakainya adalah orang Arab.
Namun
demikian, tidak bercadar bukan berarti tidak baik. Sebab, cadar ini termasuk
dalam masalah mukhtalaf fih. Masih diperdebatkan oleh para ulama. Dalam madzhab
Syafi’i pun ada perbedaan pendapat. Ada yang mengatakan wajib ada yang
mengatakan tidak wajib. Imam Qadi Iyad termasuk ulama yang mengatakan tidak
wajib, tapi sunah. Dan laki-lakilah yang wajib menunddukan pandangan.
Adapun
Imam Abu Bakar bin Muhammad Syatah lebih condong mengkompromikan antara dua
pendapat di atas. Kata pengarang kitab I’anah Thalibin ini, bercadar itu
sunah, tapi jika wanita tahu akan dilihat laki-laki bukan mahram maka wajib
bercadar.
Lalu, apakah
cadar itu identik dengan radikal ? Iya. Karena sering wanita yang terlibat
dalam aksi radikal itu bercadar. Lalu tampil di telivisi. Menceritakan kisah
aksinya. Dilihat orang banyak. Ditambah lagi, banyak orang yang ditokohkan menuding
cadar adalah pakaian kearab-araban, radikal, dan seterusnya.
Berarti
kita tinggalkan saja cadar, biar tidak dianggap radikal? Juga bukan begitu.
Cadar bukan pakaian radikal kok. Cadar itu pakaian orang Islam. Pakaian rahmatan
lil alamain. Cuma orang-orang salah faham saja. Karena setiap hari mereka
mendengar kata “cadar radikal”. Lambat laun mereka percaya. Karena opini yang
disampaikan berulang kali, walaupun salah akhirnya akan dipercaya.
Tapi Alhamdulillah,
di tengah derasnya fitnah, masih ada wanita tangguh hatinya yang berani mengenakan
cadar. Merekalah penerus wanita muhajirin yang pernah didoakan Sayyidah Aisyah.
Mereka pulalah penerus Sayyidah ‘Aisyah. Apakah Sayyidah Aisyah bercadar ? Iya.
Keterangannya bisa dilacak dalam Shohih Bukhari bab Hadisul Ifki
(Cerita Hoax). Jika cadar itu identik dengan radikal, berarti Aisyah
radikal ? No !
Dulu,
cadar itu asing sekali. Tapi, sekarang tidak. Banyak wanita di sekitar kita
yang bercadar. Ada yang mengatakan, cadar menjadi sangat populer setelah bumingnya
‘Aisyah dalam filam ayat-ayat cinta. Bisa jadi, wanita yang bercadar juga menyumbangkan
kepopuleran itu. Tentu, semakin banyak wanita ramah yang bercadar, semakin
mudah pula masyarakat memiliki persepsi cadar itu ramah.
Jadi, kita
kembalikan saja pada posisi sebenarnya. Bahwa cadar pakain orang Islam seluruh
dunia, bukan orang Arab saja. Hukum cadar ulama berbeda-beda. Kita bebas
memilih yang mana saja. Jika ada yang memilih bercadar, kita hormati. Jika ada
yang memilih tidak bercadar, kita hormati juga. Dan yang paling penting, cadar
bukan pakaian rdikal, tapi pakaian rahmatan lil alamin.
Post a Comment
Tinggalkan komentar anda....!