Mengkaji Hadis Tifatul: Bunuh LGBT !

gender symbols

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ, فَاقْتُلُوا اَلْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ, وَمَنْ وَجَدْتُمُوهُ وَقَعَ عَلَى بَهِيمَةٍ, فَاقْتُلُوهُ وَاقْتُلُوا اَلْبَهِيمَةَ

“Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan Kaum Luth (homoseksual) maka bunuhlah pelaku dan pasangannya, dan siapa saja yang kalian dapati menyetubuhi hewan maka bunuhlah dia dan bunuhlah hewan itu.”

 

Belakangan, Hadis di atas menjadi perbincangan hangat. Hadis yang ditweetkan oleh @tifasembiring itu mendapat tanggapan serius dari pendukung LGBT. Bahkan mereka menganggap sebagai hate speech, komentar kebencian. Mungkin mereka kebakaran jenggot membaca hadis yang menyinggung soal hukum kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Penulis tertarik mengkaji hadis di atas. Bukan berarti benci pada pelaku LGBT. Bukan. Penulis tidak punya alasan untuk membenci pelaku LGBT. Kita saudara. Sama-sama anak manusia. Penulis hanya ingin berbagi ilmu. Untuk kita semua. Terlebih, untuk kaum LGBT. Agar kita semua tahu, kelakuan ini menyimpang. Dan, dikecam sejak zaman dahulu.

Kualitas hadis di atas tidak diragukan keabsahannya. Hadis ini diriwayatkan oleh banyak ulama hadsi, seperti Imam Ahmad, Imam Turmudzi, Abu Daud, dan Imam Ibnu Majah. Imam adz-Dzahabi mengatakan hadis di atas sahih[1]. Begitu juga dengan Imam al-Hakim[2]. Jadi, keabsahan hadis di atas sudah tidak diragukan lagi.

Kemudian, bagaimanakah pengertian hadis di atas? Benarkah orang yang melakukan homoseksual harus dibunuh sebagaimana bunyi hadis? Mengenai hukuman bagi kaum luthi (homoseksual), ulama berbeda pendapat. Pertama, dihukum seperti orang yang berbuat zina. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Sa’id bin Musayyab, Atho’ bin Abi Rabah, Hasan Basri, Qotadah, Nakho’I, Sufyan as-Tsauri, dan salah satu pendapat Imam Syafi’i yang paling jelas. Sedangkan hukuman bagi orang yang di-homoseks menurut pendapat ini adalah dijilid seratus kali dan diasingkan satu tahun.

Kedua, dirajam. Pendapat ini diungkapkan oleh Imam Mujahid, Imam as-Syi’bi, Imam Zuhri, Imam Malik, dan Imam Ahmad. Ketiga, kedua pelaku dibunuh sebagaimana bunyi hadis. Pendapat ini dikemukakan oleh Qaul Qadim Imam Syafi’i. Menurut sebagian ulama cara membunuh pelaku homosek ini dengan menghancurkan bangunan dan ditimapkan kepada pelaku. Menurut yang lain, dengan cara menjatuhkannya dari tempat tinggi. Keempat, ditakzir. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Abu Hanfiah[3].

Begitulah pendapat para ulama tentang homoseksual. Tentu, pendapat mereka sudah melalui analisis panjang. Membandingkan dengan dalil-dalil yang lain. Perbedaan pendapat di antara mereka tidak menyulitkan kita. Kita bisa memilih sesuai situasi dan kondisi. Sayangnya, negara kita tidak menggunakan hukum Islam. Hukuman-hukuman di atas tidak bisa kita terapkan.

Namun demikian, kita masih bisa mengambil pelajaran. Homosek adalah kelakuan menyimpang. Oleh karena itu, diadakanlah hukuman. Untuk apa? agar ummat manusia tidak terjerumus di dalamnya. Hukuman ini ada bukan karena benci pada pelaku, tapi karena mengasihi pelaku. Agar dia memiliki keturunan, sehingga ketika tua dia punya teman.

Semuga kita bijak menyikapi Hadis di atas…….

.......................................................................................................................................

[1] Al-Hakim, Muhammad bin Abdullah Abu Abdillah, Al-Mustadrak Ala As-Shohihain, Juz: 4, Hal: 395, Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, Beirut.

[2] As-Syirbini, Muhammad Al-Khatib, Mughni Al-Muhatj Ila Ma’rifa Alfadz Al-Minhaj, Maktabah Syamilah.

[3] Al-Baghawi, Al-Husain bin Mas’ud, Syarh As-Snnah, Juz: 10, Hal, 309, Al-Maktab Al-Islami, Damaskus.

 

Post a Comment

Tinggalkan komentar anda....!

Previous Post Next Post