Cara Membayar Zakat Fitrah

I.                    Hikmah Zakat Fitrah
1)      Menumbuhkan rasa kasih saying pada fakir-miskin. Dengan adanya zakat Fitrah, mungkin mereka juga bisa tersenyum pada hari raya idul Fitri.
2)      Membersihkan jiwa dari kesalahanan yang dilakukan pada Bulan Ramadan.


II.                  Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah
Orang yang wajib mengeluarkan Zakat Fitrah adalah orang yang pada saat malam dan siangnya hari raya Idul Fitri memiliki kelebihan dari kebutuhan sandang, pangan dan papan untuk dirinya dan keluarga yang menjadi tanggungannya. Hal ini menurut pendapat Syafi’iyah, malikiyah dan Hanbaliyah.

Selain untuk diri sendiri, Zakat Fitrah juga wajib dikeluarkan atas orang-orang yang menjadi tanggungannya. Dengan demikian, orang yang memilki istri wajib mengeluarkan Zakat Fitrah untuk Istrinya. Istri yang ditalak raj’I juga wajib dikeluarkan zakat Fitrah.
Ketentuan di atas berlaku bagi orang yang menetuti bagian Bulan Ramadan dan Syawal (dianggap menututi syawal dengan masuknya waktu Maghrib tanggal 1 Syawal). Dengan demikian, seorang yang mati setelah masuknya Maghrib tanggal 1 syawal, wajib dizakati. Begitu juga seorang bayi yang dilahirkan sebelum masuknya waktu Maghrib tanggal 1 syawal.

III.                Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Waktu mengeluarkan Zakat Fitrah ada lima,
1.       Waktu wajib, yaitu dengan menututi bagian bulan Ramadan dan sebagian Bulan Syawal.
2.      Boleh, yaitu dimulai dari tanggal 1 bulan Ramadan (Ta’jil).
3.       Sunat, yaitu sebelum salat Idul Fitri.
4.      Makruh, yaitu setelah salat Idul Fitri dan sebelum berakhirnya Hari Raya (sebelum masuknya Maghrib tanggal 2 Syawal) kecuali jika karena menunggu kerabat atau mustahik yang lebih membutuhkan.
5.      Haram, yaitu setelah berakhirnya Hari Raya Idul Fitri (ketika masuknya Maghrib tanggal 2 syawal).
Jika tidak mengeluarkan zakat fitrah sampai berakhirnya hari raya dengan tanpa udzur maka wajib diqada’I dengan segera (cepat-cepat). Jika karena ada udzur maka tidak wajib cepat-cepat.

IV.               Kadar Zakat Fitrah
Kadar Zakat Fitrah yang wajib ditunaikan adalah satu Sha’ dari makanan pokok (beras putih). Menurut KH. Muhammad Ma’shum bin Ali, 1 Sha’ setara dengan 2,720 kg. beras putih. Ada juga yang mengatakan sebanyak 2,5 kg (Mukhtashar Tasyyid al-Bunyan).
Lalu, bolehkah Zakat Fitrah ditunaikan dengan uang? Ulama khilaf.
a.      Malikiyah, boleh tapi makruh. Zakat Fitrah yang harus dikeluarkan adalah uang senilai beras putih yang wajib dikeluarkan.
b.      Syafi’iyah, tidak boleh.
c.       Hanafiyah, boleh. Namun, menurut hanafiyah, Zakat Fitrah jika ditunaikan dengan uang maka disetarakan dengan nilai setengah sha’ gandum atau tepung gandum setara dengan 1,907 kg.

V.                 Mustahiqquz-Zakat (Orang yang Berhak Menerima Zakat)
Orang yang berhak menerima zakat ada 8 golongan.
a.      Fakir dan Miskin, yaitu orang yang memenuhi keretria berikut:
1.       Orang yang tidak punya harta dan usaha sama sekali.
2.      Orang yang punya harta atau usaha, tapi tidak mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarga yang wajib dinafkahi (penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan).
3.       Orang yang punya harta dan usaha, tapi hanya mencukupi separuh atau lebih sedikit dari kebutuhan dirinya dan keluarga yang wajib dinafkahi (tidak mencukupi seluruh kebutuhan hidupnya).
b.      Amil, yaitu orang yang diangkat pemerintah untuk mengurusi zakat dan segala persoalannya.
c.       Golongan Mualaf.
1.       Orang yang masuk Islam, sedangkan hatinya masih lemah pada islam atau muslimin (tidak tentram pada muslimin).
2.      Orang yang masuk Islam dan hatinya sudah kuat. Akan tetapi, dengan diberinya zakat, diharapkan orang-orang yang dekat dengannya juga masuk Islam.
d.      Riqab, yaitu budak (hamba sahaya) yang menjalin perjanjian dan kesepakatan dengan tuannya, bahwa apabila sanggup menghasilkan harta dengan jumlah yang telah ditentukan maka ia akan meredeka. Maka budak tadi diberi zakat untuk membebaskannya jika dia tidak mampu membayar.
e.      Gharimin, yaitu :
1.       Orang yang hutang untuk menulak fitnah yang timbul dari dua orang yang bertikai.
2.      Orang yang hutang untuk kepentingan umum, seperti membangun masjid dan madrasah.
3.       Orang yang hutang untuk keperluan dirinya dan digunakan pada yang bukan maksiat.
f.        Sabilillah, yaitu mujahidin (orang yang berperang untuk menginggikan kalimat Allah swt.)
g.      Ibnus-sabil, yaitu Musafir (orang yang ada diperjalanan) atau orang yang akan perjalanan yang bukan maksiat dan sangat membutuhkan harta.

Catatan Akhir :
1.       As-Syathiri, Muhammad bin Ahmad bin Umar, Syarh al-Yaqut an-Nafis, Dar al-Mihaj.
2.      Al-Jawi, Muhammad bin Umar bin Ali bin Nawawi al-Banteni, Nihayat az-Zain fi Irsyad al-Mubtadi’in, Dar al-Firk.
3.       Ad-Dimyathi, Abu Bakar bin Muhammad Syatha, Hasyiayah Ianah at-Tholibin.
4.      KH. Muchib Aman Aly, Panduan Praktis Zakat empat Madzhab, Pustaka Sidogiri.

Post a Comment

Tinggalkan komentar anda....!

Previous Post Next Post