I.
Hikmah
Zakat Fitrah
1)
Menumbuhkan rasa
kasih saying pada fakir-miskin. Dengan adanya zakat Fitrah, mungkin mereka juga
bisa tersenyum pada hari raya idul Fitri.
2)
Membersihkan jiwa
dari kesalahanan yang dilakukan pada Bulan Ramadan.
II.
Orang
yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah
Orang yang wajib mengeluarkan Zakat Fitrah adalah orang
yang pada saat malam dan siangnya hari raya Idul Fitri memiliki kelebihan dari
kebutuhan sandang, pangan dan papan untuk dirinya dan keluarga yang menjadi
tanggungannya. Hal ini menurut pendapat Syafi’iyah, malikiyah dan Hanbaliyah.
Selain untuk diri sendiri, Zakat Fitrah juga wajib
dikeluarkan atas orang-orang yang menjadi tanggungannya. Dengan demikian, orang
yang memilki istri wajib mengeluarkan Zakat Fitrah untuk Istrinya. Istri yang
ditalak raj’I juga wajib dikeluarkan zakat Fitrah.
Ketentuan di atas berlaku bagi orang yang menetuti
bagian Bulan Ramadan dan Syawal (dianggap menututi syawal dengan masuknya waktu
Maghrib tanggal 1 Syawal). Dengan demikian, seorang yang mati setelah masuknya
Maghrib tanggal 1 syawal, wajib dizakati. Begitu juga seorang bayi yang
dilahirkan sebelum masuknya waktu Maghrib tanggal 1 syawal.
III.
Waktu
Mengeluarkan Zakat Fitrah
Waktu mengeluarkan Zakat
Fitrah ada lima,
1.
Waktu wajib, yaitu
dengan menututi bagian bulan Ramadan dan sebagian Bulan Syawal.
2.
Boleh, yaitu dimulai
dari tanggal 1 bulan Ramadan (Ta’jil).
3.
Sunat, yaitu sebelum
salat Idul Fitri.
4.
Makruh, yaitu setelah
salat Idul Fitri dan sebelum berakhirnya Hari Raya (sebelum masuknya Maghrib
tanggal 2 Syawal) kecuali jika karena menunggu kerabat atau mustahik
yang lebih membutuhkan.
5.
Haram, yaitu setelah
berakhirnya Hari Raya Idul Fitri (ketika masuknya Maghrib tanggal 2 syawal).
Jika tidak mengeluarkan zakat fitrah sampai berakhirnya
hari raya dengan tanpa udzur maka wajib diqada’I dengan segera (cepat-cepat). Jika
karena ada udzur maka tidak wajib cepat-cepat.
IV.
Kadar
Zakat Fitrah
Kadar Zakat Fitrah yang wajib ditunaikan adalah satu Sha’
dari makanan pokok (beras putih). Menurut KH. Muhammad Ma’shum bin Ali, 1 Sha’
setara dengan 2,720 kg. beras putih. Ada juga yang mengatakan sebanyak 2,5 kg (Mukhtashar
Tasyyid al-Bunyan).
Lalu, bolehkah Zakat Fitrah ditunaikan dengan uang?
Ulama khilaf.
a.
Malikiyah, boleh
tapi makruh. Zakat Fitrah yang harus dikeluarkan adalah uang senilai beras
putih yang wajib dikeluarkan.
b.
Syafi’iyah, tidak
boleh.
c.
Hanafiyah, boleh. Namun,
menurut hanafiyah, Zakat Fitrah jika ditunaikan dengan uang maka disetarakan
dengan nilai setengah sha’ gandum atau tepung gandum setara dengan 1,907
kg.
V.
Mustahiqquz-Zakat
(Orang yang Berhak Menerima Zakat)
Orang yang berhak menerima zakat ada 8 golongan.
a.
Fakir dan Miskin,
yaitu orang yang memenuhi keretria berikut:
1.
Orang yang tidak
punya harta dan usaha sama sekali.
2.
Orang yang punya
harta atau usaha, tapi tidak mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarga yang
wajib dinafkahi (penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan).
3.
Orang yang punya
harta dan usaha, tapi hanya mencukupi separuh atau lebih sedikit dari kebutuhan
dirinya dan keluarga yang wajib dinafkahi (tidak mencukupi seluruh kebutuhan
hidupnya).
b.
Amil, yaitu orang
yang diangkat pemerintah untuk mengurusi zakat dan segala persoalannya.
c.
Golongan Mualaf.
1.
Orang yang masuk Islam, sedangkan hatinya masih lemah pada islam atau
muslimin (tidak tentram pada muslimin).
2.
Orang yang masuk Islam dan hatinya sudah kuat. Akan tetapi, dengan
diberinya zakat, diharapkan orang-orang yang dekat dengannya juga masuk Islam.
d.
Riqab, yaitu budak (hamba sahaya) yang menjalin perjanjian dan
kesepakatan dengan tuannya, bahwa apabila sanggup menghasilkan harta dengan
jumlah yang telah ditentukan maka ia akan meredeka. Maka budak tadi diberi
zakat untuk membebaskannya jika dia tidak mampu membayar.
e.
Gharimin, yaitu :
1.
Orang yang hutang untuk menulak fitnah yang timbul dari dua orang yang
bertikai.
2.
Orang yang hutang untuk kepentingan umum, seperti membangun masjid dan
madrasah.
3.
Orang yang hutang untuk keperluan dirinya dan digunakan pada yang bukan
maksiat.
f.
Sabilillah, yaitu
mujahidin (orang yang berperang untuk menginggikan kalimat Allah swt.)
g.
Ibnus-sabil, yaitu
Musafir (orang yang ada diperjalanan) atau orang yang akan perjalanan yang
bukan maksiat dan sangat membutuhkan harta.
Catatan Akhir :
1.
As-Syathiri,
Muhammad bin Ahmad bin Umar, Syarh al-Yaqut an-Nafis, Dar al-Mihaj.
2.
Al-Jawi, Muhammad
bin Umar bin Ali bin Nawawi al-Banteni, Nihayat az-Zain fi Irsyad al-Mubtadi’in,
Dar al-Firk.
3.
Ad-Dimyathi, Abu
Bakar bin Muhammad Syatha, Hasyiayah Ianah at-Tholibin.
4.
KH. Muchib Aman Aly,
Panduan Praktis Zakat empat Madzhab, Pustaka Sidogiri.
Posting Komentar
Tinggalkan komentar anda....!