Selain
disunahkan pada tanggal 10 Muharram, kita juga disunahkan berpuasa pada tanggal
9 Muharram yang disebut dengan hari Tasu’a. Hal ini berdasarkan sebuh hadis
yang dirwayatkan Imam Muslim.
Rasulullah
bersabda, “Andai saja aku masih hidup sampai tahun depan, saya akan berpuasa
pada tanggal 9 (Muharram).” Namun, Rasulullah meninggal sebelum sampai pada
tanggal 9 Muharram.
Menurut
para ulama, hikmah disunahkan puasa pada hari Tasu’a adalah Mukhalafah Lil Yahud.
Agar berbeda dengan orang Yahudi. Sebab, orang Yahudi juga berpuasa pada hari
’Asyura.
Oleh karena itu, bagi yang tidak sempat bepuasa pada hari Tasu’a
disunahkan berpuasa pada tanggal 11 Muhrram. Tujuannya, agar tidak sama dengan
orang Yahudi.
Dari
sinilah ulama kemudian berbeda pendapat, bagaimanakah hukum berpuasa hanya pada
hari ’Asyura saja? Sebagian ulama fikih memandang makruh hukumnya hanya
berpuasa pada hari ’Asyura. Tidak berpuasa pada hari Tasu’a atau tanggal 11
Muharram.
Sebagian
yang lain mengatakan tidak apa-apa. Tetap disunahkan berpuasa pada hari ’Asyura
walaupun tidak berpuasa pada hari Tasu’a atau tanggal 11. Pendapat ini
sebagaimana disinggung Imam Syafi’I dalam kitab al-Um[1].
Sebelumnya <<<<< Selanjutnya >>>>>>
Foto: http://pontianak.tribunnews.com
Post a Comment
Tinggalkan komentar anda....!